Ketiga,

jika suami mengintimidasi istri dengan ‘dalil-dalil agama’ tanpa mengindahkan kondisi fisik mental dan apakah istri bersedia atau tidak:

Bahwa melayani kebutuhan seksual suami adalah kodrat dan perintah Ilahi, dosa jika istri menolak.

Hubungan seksual suami-istri yang terjadi karenanya adalah pemerkosaan dalam pernikahan.

Keempat,

jika suami memaksakan hubungan seksual pada istri yang telah tertidur lelap atau dalam kondisi sakit atau kelelahan.

Itu adalah pemerkosaan dalam pernikahan.

Photo credit: twitter @mardiasih

Kelima,

jika suami mengancam akan menikmati pornografi atau bahkan mencari pemenuhan seksual dengan pasangan lain.

Hubungan seksual suami-istri yang terjadi di bawah ancaman semacam itu adalah sebuah pemerkosaan dalam pernikahan.

Walaupun dalam uraian di atas suami yang menjadi pelaku, tidak tertutup kemungkinan seorang istri yang memaksakan hubungan seksual dengan ancaman-ancaman yang serupa.

Hubungan seksual dalam pernikahan harus melibatkan kesediaan suami dan istri untuk melakukannya dengan sukarela, tanpa satu pun merasa terancam atau terpaksa.

Pernikahan yang sehat adalah pernikahan yang menghargai pikiran dan perasaan dua manusia di dalamnya, termasuk dalam hal hubungan seksual.

Hubungan seksual suami-istri lebih dari sekadar hubungan fisik dalam rangka pemenuhan kebutuhan semata.

Hubungan seksual adalah anugerah Allah, berkat untuk dinikmati oleh pasangan suami dan istri. Hubungan seksual yang sehat akan membawa suami-istri pada keintiman fisik, emosional, spiritual yang semakin mendalam.

Suami dan istri perlu mampu dan mau berkomunikasi. Bicara, dengar, dan pahami kebutuhan, keinginan, dan mungkin, fantasi masing-masing.

Baca Juga: Karena Kepuasan Seksual Juga adalah Hak Istri, Dear Pak Suami, Pahamilah Hal-Hal Penting Ini

Hubungan seksual suami-istri harus selalu dilakukan dengan dasar kasih sayang dan hanya bisa dinikmati oleh keduanya jika dilakukan tanpa paksaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here