Pemerkosaan dalam hubungan seksual suami istri? Bisakah hal seperti itu terjadi?

Banyak orang tidak percaya bahkan tidak mengerti bahwa hal itu dapat terjadi dalam sebuah pernikahan. Pemahaman yang kurang tepat membuat banyak istri kemudian menerimanya sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, bahkan merasa itu sesuatu yang normal.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),

Per-ko-sa, me-mer-ko-sa: 1) menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, menggagahi, merogol, 2) melanggar (menyerang dan sebagainya) dengan kekerasan.

Pe-mer-ko -sa-an: 1) proses, perbuatan, cara memerkosa,  2) pelanggaran dengan kekerasan.

Pemerkosaan dalam hubungan seksual dapat dijelaskan sebagai suatu aktivitas seksual yang dipaksakan oleh seseorang terhadap orang lain, disertai dengan intimidasi atau ancaman tertentu.

Mari kita kenali 5 cara yang sering digunakan oleh para suami untuk pada akhirnya dapat melakukan hubungan seksual dengan istrinya. Yang, jika suami-istri melakukan hubungan seksual karena alasan-alasan itu, dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan.

Pertama,

jika suami sering kali marah, melakukan kekerasan dalam bentuk verbal maupun tindakan pada istri dan atau anak-anak, kemudian istri terpaksa melakukan hubungan seksual untuk meredam perilaku kasar suami tersebut, dengan tujuan melindungi anak-anak atau dirinya sendiri.

Hubungan seksual suami-istri yang terjadi dengan alasan itu adalah pemerkosaan dalam pernikahan.

Kedua,

jika suami mengancam tidak menafkahi kehidupan istri dan anak-anak, kecuali istri bersedia melakukan hubungan seksual setiap kali suami menghendakinya.

Hubungan seksual suami-istri yang terjadi dengan alasan itu adalah pemerkosaan dalam pernikahan.

Photo credit: twitter @mardiasih
Photo credit: twitter @mardiasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here